MEDAN – Hendri (41), seorang warga Kota Medan, menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis sarang burung walet di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Samarinda ini kini berada dalam tahap pengejaran tersangka berinisial A (47), yang telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian pada Selasa, 10 Februari 2026.
Detail Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Juni 2023 saat korban dan tersangka bertemu untuk membicarakan kerja sama bisnis dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 50%. Guna meyakinkan korban, tersangka menunjukkan 10 kotak sarang burung walet sebagai bukti stok operasional. Tergiur dengan tawaran tersebut, Hendri melakukan transfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp7 miliar. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam pada Februari 2024, ditemukan bahwa pengembalian uang sebesar Rp1,9 miliar yang diklaim sebagai “keuntungan” ternyata diambil dari modal yang disetorkan korban sendiri, bukan hasil dari laba bisnis.
Kutipan Kuasa Hukum
Rendi Situmorang, selaku kuasa hukum korban, menyatakan dalam konferensi pers di Medan:
“Uang Rp1,9 miliar yang dikirimkan tersangka seolah-olah adalah pembagian keuntungan secara bertahap. Namun, setelah dicek rekening koran, itu merupakan bagian dari uang modal klien kami sendiri. Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap tersangka yang sudah berstatus DPO agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian sisa sebesar Rp5,08 miliar.”
Data Kasus dan Status Hukum
Berikut adalah rincian data terkait laporan kepolisian dan kerugian yang dialami korban:
| Indikator Kasus | Informasi Detail |
| Nomor Laporan Polisi | LP/B/342/V/2025/SPKT/Polresta Samarinda |
| Nomor DPO Tersangka | DPO/37/VIII, Res.1.11/2025/Reskrim |
| Total Dana Ditransfer | Rp7.000.000.000 |
| Total Kerugian Riil | Rp5.080.000.000 |
| Pasal Persangkaan | Pasal 378 (Penipuan) & 372 (Penggelapan) KUHP |
Penutup
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polrestabes Samarinda masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bertempat tinggal di salah satu perumahan di Samarinda Ulu. Kuasa hukum berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.




Tinggalkan Balasan